Thursday, March 28, 2013

Marzuki Alie sebut DPD tetap tak bisa masuk Banggar

Marzuki Alie sebut DPD tetap tak bisa masuk Banggar
Foto: Marzuki Alie. ©2012 Okesharezone
Reporter: Adi Setyawan

Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin memutuskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berhak mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang (RUU) yang terkait daerah. Karena itu, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan DPD berhak ikut dalam pembahasan ABPD, namun tetap tidak memiliki wewenang di Badan Anggaran (Banggar).

"Ya (DPD ikut membahas APBD seperti pemerintah). Tidak secara keseluruhan (DPD terlibat di Banggar)," kata Marzuki saat dihubungi, Kamis (28/3).

Marzuki enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut, termasuk pembagian porsi di Banggar. Dia beralasan, pimpinan DPR akan merapatkan dulu untuk menyinkronkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Nanti diatur dalam UU MD3. Nanti kita rapat dulu," tutup Marzuki.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal yang termuat dalam UU MD3, dan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi DPD untuk turut serta mengajukan dan membahas RUU terkait daerah.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).

Wednesday, March 27, 2013

Ahmad Mubarok ingin Marzuki tak banyak bermanuver

Ahmad Mubarok ingin Marzuki tak banyak bermanuver
Foto: Kondisi lapas sleman pasca penyerangan. ©2013 Okesharezone
Reporter: Ikhsan Nurrohman

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok menyayangkan sikap koleganya, Marzuki Alie mengumpulkan sejumlah DPD dan DPC menjelang pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) yang akan digelar akhir Maret ini. Mubarok menilai, langkah Marzuki itu sebagai manuver politik dan seharusnya tak perlu dilakukan.

"Memang tak perlu ada manuver, kumpul-kumpulin orang, memfasilitasi, karena ini kongres luar biasa bukan kongres biasa," kata Mubarok saat dihubungi, Rabu (27/3).

Menurut Mubarok, konstelasi politik saat ini berbeda saat Partai Demokrat melakukan Kongres 2010 di Bandung lalu. Mubarok menyebut Kongres 2010 sebagai arena pertandingan, sedangkan saat ini adalah krisis manajemen.

Terkait hal itu, Mubarok menilai wacana mencalonkan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketum hanya sebatas aspirasi dari bawah. Dia yakin, SBY tidak akan menanggapi lebih jauh terkait hal itu.

"Saya yakin Pak SBY tak akan menerima, tapi dukungan itu jadi modal bagus untuk membangun demokrasi melalui musyawarah mufakat," terangnya.

LPSK turunkan satgas terkait penyerbuan Lapas Cebongan

LPSK turunkan satgas terkait penyerbuan Lapas Cebongan
Foto: Lapas Sleman. ©2013 Okesharezone
Reporter: Irwan Setyabudi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menurunkan tim satgas terkait perlindungan saksi dalam tragedi penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, DIY. Hal ini menyusul adanya sejumlah permintaan perlindungan terhadap para saksi yang berada di Lapas dalam kejadian tersebut.

"Hasil koordinasi LPSK dengan Tim Komnas HAM yang saat ini melakukan pemantauan di lapangan, menyebutkan perlunya perlindungan terhadap Saksi yang melihat secara langsung penembakan terhadap 4 (empat) orang rekannya di Lapas" ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam rilisnya kepada merdeka.com, Rabu (27/3).

Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatakan tim satgas yang akan diturunkan akan melakukan pendalaman informasi mengenai bentuk perlindungan yang dibutuhkan para saksi dan penilaian psikologis yang akan dilakukan psikolog LPSK. Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait hasil temuan di lapangan dan identitas para saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi LPSK.

"Ada sekitar 31 orang saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi, karena mereka mengalami trauma dan ketakutan" ungkapnya.

LPSK sendiri perlu mengidentifikasi lebih lanjut, siapa saja di antara ke 31 orang itu yang merupakan saksi kunci dan membutuhkan perlindungan LPSK. "Perlunya identifikasi siapa saja saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk menentukan prioritas penanganan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK," ungkapnya.

Untuk itu, Ketua LPSK mengatakan, pihaknya merasa perlu untuk berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut untuk selanjutnya melakukan upaya perlindungan darurat jika diperlukan. Bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi, mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

"Bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK, akan disesuaikan dengan kebutuhan saksi di lapangan serta hasil koordinasi LPSK dengan penegak hukum terkait. Tentunya perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan serta untuk mendukung pengungkapan pelaku penyerangan dalam kasus tersebut," ungkapnya.

Jika SBY tak bentuk timsus, kasus Cebongan akan dibawa ke PBB

Jika SBY tak bentuk timsus, kasus Cebongan akan dibawa ke PBB
Foto: Lapas Sleman. ©2013 Okesharezone
Reporter: Hasan Setyabudi

Koalisi tokoh dan masyarakat sipil mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera membentuk tim khusus terkait penembakan di Lapas Cebongan, Sleman, DIY. Mereka menganggap penembakan tersebut cerminan jatuhnya wibawa hukum yang dapat membahayakan rakyat Indonesia.

"Presiden SBY harus didorong untuk membentuk tim investigasi eksternal. Tidak cukup tim investigasi Polri dan TNI harus ada dari luar seperti Kontras, Imparsial, LBH. Kalau tidak maka tidak ada kepercayaan pada pemerintah. Kalau perlu pakai Keppres seperti kasus Munir" ujar Ketua Setara institute Hendardi, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (27/3).

Sebelum SBY bergerak, koalisi tokoh dan masyarakat sipil juga telah membentuk tim investigasi. Tim ini akan memberikan saran dan temuan ke kepolisian sebagai penyidik kasus penembakan Sleman.

"Kami bertekad akan membentuk tim independen pencari fakta dari kalangan kami sendiri ada Kontras dan Imparsial sebagai inti sembari menunggu tindakan presiden," tambah Sosiolog Thamrin Amal Tomagola.

Bahkan koalisi ini mengancam, jika presiden tak berbuat apapun atau temuan dari tim independen tak dihiraukan, maka koalisi tokoh dan masyarakat sipil akan membawa kasus ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Kita tunggu enam bulan jika tidak ada respons kami akan pergi ke Jenewa ke PBB karena ini sudah mengancam negara kita sebagai negara hukum dan bagi rakyat harus ada penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh," tutupnya.

Kemendagri evaluasi bendera GAM jadi lambang Provinsi Aceh

Kemendagri evaluasi bendera GAM jadi lambang Provinsi Aceh
Foto: Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, NAD. ©2012 Okesharezone
Reporter: Dudi Anggoro

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi terkait terbitnya qanun atau peraturan daerah (perda) syariah Provinsi Aceh yang mengesahkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi lambang resmi Aceh. Ini karena qanun tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

"Yang namanya perda atau qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum," ujar Juru Bicara Mendagri Reydonnyzar Moenek di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).

Donny mengatakan, lambang sebuah provinsi tidak boleh menggunakan berbagai tanda yang sebelumnya dimiliki oleh gerakan separatis. "Itu tidak diperbolehkan, menyerupai atau menginspirasi," kata dia.

Selanjutnya, terang Donny, pihaknya belum menerima hasil salinan qanun tersebut. Sehingga, menurut dia, Kemendagri belum dapat melakukan evaluasi.

"Setelah kami menerima, kami akan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap qanun yang sudah diundangkan tersebut," terang Donny.

Lebih lanjut, Donny menambahkan, qanun tersebut berpotensi dibatalkan jika setelah dievaluasi, Pemerintah Provinsi NAD tidak mau menjalankan hasil evaluasi tersebut.

"Jika setelah dievaluasi ternyata tidak diikuti, tentunya dengan sendirinya Presiden punya kewenangan untuk pembatalan," pungkas dia.

Kasus suap hakim, KPK mulai usut keterlibatan Wali Kota Bandung

Kasus suap hakim, KPK mulai usut keterlibatan Wali Kota Bandung
Foto: Dada Rosada. ©2013 Okesharezone
Reporter: Ikhsan Nurrohman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan titik terang tentang dugaan keterlibatan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dalam perkara suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, tim penyidik sudah menemukan bukti kuat dari hasil penyelidikan di ruang kerja Dada, Pengadilan Negeri Bandung dan rumah salah satu tersangka, HN, kemarin.

"Dari hasil penggeledahan sangat banyak bukti-bukti kuat buat pengembangan kasus. Ternyata penyidik menemukan ada keterlibatan pihak-pihak lain," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3).

Hari ini pun KPK memeriksa Hakim Setyabudhi Tejocahyono sebagai saksi dalam perkara itu. Mereka juga memeriksa pelaksana tugas Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bandung, HN. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tolak layani om-om, B sempat dipukuli

Tolak layani om-om, B sempat dipukuli
Foto: Ilustrasi pelecehan seksual. shutterstock
Reporter: Deddy Santosa

AOP alias B (13), siswa kelas VII SMP dijadikan pelacur cilik oleh tetangganya sendiri, Diana (21). Saat pertama kali disuruh berhubungan badan dengan pria paruh baya itu, dia sempat berusaha melarikan diri. Peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2012.

Pernyataan tersebut diutarakan oleh TK (41), ayah B. TK menuturkan sebelum kasus ini terkuak, Diana memang pernah meminta izin untuk mengajak anak nomor duanya itu pergi. Diana ingin mengajak B bekerja. Dia juga menjanjikan pada B akan memberikan pekerjaan dengan gaji yang besar.

"Waktu anak saya tahu disuruh ngelayanin orang dewasa, anak saya sudah coba mau kabur, tapi dapat ditangkap sama Diana, lalu dipukulin. Waktu itu anak saya juga nangis sambil teriak-teriak," papar TK, yang sehari bekerja sebagai seorang buruh, Rabu (27/3).

Ibu korban, TA (40) mengatakan, sejak korban dipaksa melayani pria hidung belang, tingkah B mendadak berubah. Sejak kasus prostitusi ini diketahui, B menjadi murung dan suka terdiam sendiri.

"Kemarin juga tuh, pas ditanyain, kenapa bisa kejebak pelacuran, dia terus kabur," ujar TA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci.

Seperti diberitakan sebelumnya, B dijadikan pelacur cilik oleh tetangganya. Perbuatan asusila tersebut terjadi sejak bulan Juni 2012 hingga Januari 2013. Selama hampir dua tahun tersebut, B telah tiga kali melayani pria hidung belang. Sekali melayani, B diberi uang Rp 200 ribu oleh Diana, yang saat ini telah melarikan diri setelah membuat surat pernyataan damai dengan orang tua korban.