Friday, April 19, 2013

Kasus suap impor daging, KPK terus buru tersangka lain

Kasus suap impor daging, KPK terus buru tersangka lain
Foto: Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP. ©2013 Okesharezone
Reporter: Karolina Puspitasari

Kasus suap kuota impor daging sapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum berhenti pada penetapan tersangka Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Penyidik terus mencari bukti keterlibatan pihak lain.

"Belum berhenti pada titik sekarang juga. Kita masih kembangkan ke pihak-pihak lain," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (19/4).

Penetapan Maria, menurut Johan, hanya satu dari sejumlah orang yang diduga terlibat. KPK menegaskan tak berhenti pada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan orang terdekatnya, Ahmad Fathanah.

"Dalam pengembangan yang lain, kita juga sedang melakukan penelusuran apa penerimaan hanya berhenti ke AF dan LHI," ujarnya.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sebagai tersangka.
Maria disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pengusaha importir daging itu diduga sebagai pemberi suap, terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Diduga terkait dengan pemberi," ujar Johan.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Mereka adalah dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi alias Dio dan Juard Effendi, Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Maria adalah ibu dari Arya Abdi Effendi alias Dio. Sementara Juard diketahui paman Arya.

Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka kini sudah ditahan di empat lokasi. Arya dan Juard masing-masing dibui di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta Timur, dan Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ahmad Fathanah dijebloskan ke dalam Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK. Sementara Luthfi sudah dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

noreply@blogger.com (Kang Hilman) 19 Apr, 2013


-
Source: http://katakan-merdeka.blogspot.com/2013/04/kasus-suap-impor-daging-kpk-terus-buru-tersangka-terkait-lainnya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment