Friday, April 12, 2013

LPS tak ubah suku bunga yang dijamin

LPS tak ubah suku bunga yang dijamin
Foto: Ilustrasi. Okesharezone
Reporter: Karolina Puspitasari

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi mengenai tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum dan simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

LPS menyatakan suku bunga penjaminan simpanan yang berlaku mulai periode 15 April sampai dengan 14 Mei 2013 adalah tetap. Untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum suku bunga yang dijamin oleh LPS adalah 5,5 persen, sedangkan suku bunga simpanan dalam bentuk valuta asing yang dijamin LPS adalah sebesar 1 persen. Sementara itu, untuk suku bunga simpanan yang dijamin LPS di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebesar 8 persen.

Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria menjelaskan tingkat suku bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan beberapa hal.

Pertama, kinerja perekonomian domestik yang meskipun berpotensi risiko inflasi, namun relatif masih berada dalam kondisi yang stabil. Kondisi tersebut, lanjut Salustra, terlihat dari realisasi inflasi inti (yoy) menurun dari 4,29 persen per Februari 2013 ke level 4,21 persen per Maret 2013.

"Realisasi inflasi inti ini masih berada pada rentang target Bank Indonesia sebesar 4,5 persen plus minus 1 persen," kata Salusra dalam berita tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (12/4).

Kedua, kondisi likuiditas perbankan masih cukup tinggi. Hal ini terlihat dari posisi alat likuid perbankan yang dilihat dari tagihan bank umum kepada Bank Indonesia yaitu sebesar Rp 764,46 triliun atau sebesar 23,84 persen dari total dana pihak ketiga pada bulan Februari 2013.

Angka tersebut berada di atas rata-rata selama tahun 2012 yaitu sebesar Rp 750,29 triliun atau sebesar 25,37 persen dari total dana pihak ketiga. "Di samping itu, suku bunga JIBOR Overnight, 1 minggu dan 1 bulan stabil pada kisaran 4,18 persen sampai 4,60 persen di akhir bulan Maret 2013," imbuh Salusra.

Ketiga, biaya dana rata-rata tertimbang ICOF (implied cost of fund, merupakan rasio cost of fund terhadap total dana pihak ketiga) perbankan menunjukkan tren yang menurun dari 3,92 persen pada bulan Januari 2013 menjadi 3,78 persen pada bulan Februari 2013.

LPS menegaskan bahwa apabila tingkat suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin.

"Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," jelasnya.

No comments:

Post a Comment