Wednesday, January 23, 2013

Haruskah Google, Facebook, dan sejenisnya dikenakan pajak?

Haruskah Google, Facebook, dan sejenisnya dikenakan pajak?
Foto: Ilustrasi ©2013 Katakan Merdeka

Setiap negara pasti mempunyai kebijakan dan selalu menarik pajak untuk perusahaan asing yang menjadikan masyarakat suatu negara tertentu sebagai konsumen. Namun, bagaimana apabila perusahaan tersebut bergerak dalam dunia maya?

Pemerintah Prancis sedang merapatkan untuk memberlakukan pajak bagi perusahaan asing yang bergerak di dunia maya. Dalam hal ini, mereka membidik Google, Facebook, Amazon dan perusahaan online lain yang telah menjadikan masyarakatnya sebagai pengonsumsi produk-produk mereka.

Memang belum diketahui berapa pajak yang akan diberlakukan untuk perusahaan-perusahaan tersebut, namun, apabila penggodokan undang-undang telah sempurna dan disetujui banyak pihak, tentunya, hasil pajak tersebut akan menjadi salah satu devisa bagi pemerintah Prancis.

Pengguna Google, Twitter Amazon bahkan Facebook di Indonesia juga tergolong besar. Apabila pemerintah Indonesia coba meniru apa yang akan diberlakukan oleh pemerintah Prancis maka dapat dibayangkan berapa pemasukan negara akan pajak tersebut.

Namun, tentunya, segala hal mempunyai sisi pro dan kontra. The Next Web (21/01) melansir bahwa dengan pemberlakuan pajak seperti itu justru akan merugikan bahkan membunuh sisi kemajuan teknologi dan penyebaran pengetahuan secara langsung.

Apabila suatu negara mencoba menerapkan sistem pajak untuk perusahaan online yang banyak diakses oleh masyarakat di tempat tersebut, tentunya pihak perusahaan juga tidka ingin rugi. Mereka pasti juga akan menarik 'upah' akan informasi, layanan dan jasa yang mereka tawarkan.

Tentunya, yang berada di paling ujung dan akan dirugikan adalah pihak pengguna sebagai konsumen. Namun, apabila kedua belah pihak saling mengerti kebutuhan, hak dan kewajibannya, maka semua ketakutan akan sirna. Positif negatif, pro dan kontra selalu ada. Tergantung bagaimana kita menyikapinya.

No comments:

Post a Comment