Wednesday, January 23, 2013

Bikin onar 2009, alasan Slank tak dapat izin manggung

Bikin onar 2009, alasan Slank tak dapat izin manggung
Foto: Jokowi bareng Slank. ©2012 Okesharezone
Reporter: Rudy Hartanto

Grup band Slank merasa kesulitan untuk mendapatkan izin manggung dari kepolisian, padahal polisi mengaku sudah mengeluarkan 9 izin keramaian di tahun 2012. Ternyata petugas punya alasan tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap band yang digawangi oleh Kaka dan Bimbim itu.

"Ada satu (izin keramaian) tidak dikeluarkan karna bulan Ramadan. Kalau tidak salah di wilayah Tangerang. Memang pada 2009 lalu pernah ada konser khususnya Slankers ini pernah buat suatu keonaran di 2009 itu yang menjadi catatan kepolisian untuk bahan perbandingan," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/1).

Boy mengatakan, jika Slank tidak ingin manggung tanpa terkendala izin keramaian, Polri mengimbau agar Slankers bisa menjaga ketertiban. Dengan begitu, keamanan tetap terjaga.

"Tentu kami menghargai, mengapresiasi karya seni dan grup yang mau tampil. Tapi masyarakat hendaknya mari menikmati musik tapi patuh hukum. Kepada penggemar beri suasana kondusif agar semua masyarakat menjadi nyaman," ujar Boy.

Sebelumnya, grup band Slank mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka hendak berkonsultasi dengan MK terkait potensi adanya pelanggaran hak konstitusional yang terkandung dalam Pasal 15 ayat 2 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002.

"Kami masih sebatas ngobrol-ngobrol. UU Nomor 2 Tahun 2002 soal izin keramaian banyak berimbas kepada Slank," ujar drummer Slank Bimo Setiawan Almachzumi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/1).

Pria yang akrab disapa Bimbim ini mengatakan, UU ini lahir di era reformasi, namun tidak membawa semangat kebebasan. "Kami merasa UU ini jauh dari semangat reformasi. Dari HAM juga jauh. Sehingga kami datang mau konsultasi sama Pak Mahfud," kata dia.

Slank mendatangi MK dengan didampingi oleh pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate, Sukardi Rinakit. Dia menerangkan, sebagai bagian dari bangsa, Slank juga memiliki hak konstitusional untuk berekspresi. Tapi, pada faktanya hal itu sering dilanggar oleh kepolisian dengan mencabut izin keramaian secara tiba-tiba.

No comments:

Post a Comment