Wednesday, January 23, 2013

Jimly: Alhamdulillah ya Aceng lengser

Jimly: Alhamdulillah ya Aceng lengser
Foto: Foto nikah Aceng dengan Shinta. ©2012 Okesharezone
Reporter: Deddy Santosa

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Bupati Aceng Fikri terkait kasus pernikahan siri dengan Fany Oktora (18).

"Alhamdulilah, bagus ya," kata Jimly di Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Menurut Jimly, sudah seharusnya pejabat publik menjadi contoh yang baik supaya citra lembaga yang dipimpin tetap baik. Sebab, pejabat publik harus konsisten dalam menjaga etika.

"Pokoknya jabatan publik harus diisi oleh orang terpercaya, bukan saja hanya menegakkan aturan tapi juga etik," ujarnya.

Menurutnya, kadang mekanisme hukum di Indonesia terlalu ribet sehingga harus menuggu lama untuk memutuskan. Akan lebih praktis jika ada lembaga etik negara berkonsentrasi mengurusi etika pejabat publik.

Dia mencontohkan, DKPP yang bertugas mengawasi KPU dan Bawaslu, jika sudah terbukti melanggar etik maka langsung dipecat.

"Dengan begitu, institusi publik tidak rusak citranya gara-gara menunggu hukum harus bertele-tele. Kalau MA sudah memutuskan ya dipakai, kita dukung," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment