Wednesday, January 2, 2013

KY: Sidang kasus hakim Kartini berpotensi tidak obyektif

KY: Sidang kasus hakim Kartini berpotensi tidak obyektif
Foto: hakim kartini. ©2012 Okesharezone
Reporter: Deddy Santosa

Proses pengadilan kasus dugaan suap yang menjerat hakim ad hoc Tipikor Semarang, Kartini Juliana Magdalena Marpaung akan dijalankan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Terhadap proses penanganan perkara ini, Komisi Yudisial (KY) akan mengingatkan Ketua PN soal adanya potensi pelanggaran kode etik kehakiman, berupa konflik kepentingan.

"Kalau dijalankan di Semarang kan berpotensi akan ditangani oleh teman-teman dekat dari Kartini," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi, Kamis (3/1).

Imam mengatakan, hal itu dikhawatirkan proses persidangan tidak dapat berjalan obyektif, mengingat hakim Kartini pernah bertugas dan memiliki hubungan pertemanan dengan hakim-hakim di PN Semarang. "Ditakutkan ada konflik kepentingan di sana," kata dia.

Selanjutnya, Imam menerangkan, KY pernah menyarankan agar proses pengadilan dijalankan di Jakarta untuk menjamin objektivitas. "Saya sudah pernah sampaikan ke pimpinan Mahkamah Agung. Tetapi, saya tidak tahu kenapa tetap ditangani di Semarang," ucap dia.

Terkait agenda persidangan yang akan dijalankan pada Senin pekan depan, Imam mengatakan, KY akan mengikuti proses persidangan. "Akan kami pantau dari awal sampai akhir," ucap dia.

Sementara itu, juru bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY akan mengirimkan surat resmi sebagai upaya mengingatkan Ketua PN Semarang soal adanya potensi pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus hakim Kartini. "KY akan mengirim surat resmi kepada Ketua PN Semarang dengan tembusan kepada pimpinan pengadilan di atasnya," tutur dia.

Hakim Kartini tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 150 juta bersama rekannya yang juga hakim, Heru Kisbandono. Uang tersebut merupakan suap atas kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan 2006-2008.

No comments:

Post a Comment