Friday, January 11, 2013

Angie harus dipecat dari anggota DPR

Angie harus dipecat dari anggota DPR
Foto: Vonis Angie. ©2013 Okesharezone
Reporter: Deddy Santosa

Majelis Hakim Tipikor telah menjatuhi vonis terhadap terdakwa kasus suap pengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora. Angie terbukti dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

ICW mempertanyakan status Angelina Sondakh yang masih menyandang sebagai anggota DPR. Padahal, Angie telah dijatuhi putusan oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbukti bersalah.

"Harusnya telah di PAW-kan, ternyata belum di PAW-kan dan malah masih terima gaji," ujar anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho, dalam diskusi Polemik Sindo di Warung Daun, Sabtu (12/1).

Menurut Emerson hal ini perlu dicurigai lantaran DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat pernah berkoar-koar akan berdiri di barisan paling depan dalam pemberantasan korupsi. Namun, ada anggotanya yang terlibat korupsi ternyata juga tidak segera di pecat.

"Saya khawatir dengan slogan (DPR) berdiri paling depan (pemberantasan korupsi), bilang katakan tidak pada korupsi, pada(hal) korupsi," sindir Emerson.

Emerson pun menilai harus ada upaya 'pembersihan' kepada teman-teman di DPR. Bukan saja untuk anggota dewan, tapi juga pada lingkungan pengadilan.

"Harus diubah momentum pembersihan internal DPR dan pengadilan juga."

Sebab, lanjut Emerson, untuk beberapa kasus di pengadilan terdapat hakim yang menurutnya tidak sesuai memberi hukuman terhadap para pelakunya. Apalagi, beberapa bulan lalu, terbukti ada hakim tipikor yang tertangkap melakukan praktik suap.

Menurut Emerson jika tidak ada upaya 'pembersihan', maka parpol yang anggotanya tersangkut kasus akan membela dan bahkan bisa mengumpulkan dana politik untuk proses pengadilannya.

"Karena kalau tidak ada kepastian hukum keras (tegas), praktik-praktik pengumpulan dana-dana politik akan terus terjadi," kata Emerson.

No comments:

Post a Comment