Friday, January 11, 2013

Kuasa hukum Angelina Sondakh siap hadapi banding KPK

Kuasa hukum Angelina Sondakh siap hadapi banding KPK
Foto: Angelina Sondakh usai divonis. ©2013 Okesharezone
Reporter: Dudi Anggoro

Penasehat hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, menyatakan siap menghadapi pengajuan banding atas vonis kliennya dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menyatakan hal itu merupakan kewenangan KPK.

"Kita ikut proses saja. KPK punya kewenangan sebagai penuntut buat mengajukan banding. Kejaksaan selama ini kalau ukurannya putusan kurang dari 2/3, mereka pasti banding," kata Nasrullah saat dihubungi merdeka.com lewat telepon seluler, Jakarta (12/1).

Namun, Nasrullah menyayangkan putusan hakim Kamis lalu hanya berdasarkan pada barang bukti. Bukan dari fakta persidangan.

"Hakim kemarin menjatuhkan putusan bukan dari fakta persidangan. Cuma dari barang bukti BlackBerry. Celakanya, di BlackBerry tidak menyebutkan angka-angka uang yang Angie terima," ujar Nasrullah.

Kamis lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis janda mendiang Adjie Massaid itu dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Putri Indonesia 2001 itu juga didenda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu terlampau rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Angie bersalah melanggar dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara jaksa menuntut Angie melanggar pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim menyatakan Angie hanya terbukti menerima pemberian atau janji, berupa uang Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta. Uang itu adalah suap buat pengurusan anggaran proyek pembangunan sarana dan prasarana beberapa universitas negeri di Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara dalam kasus pembangunan Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga, hakim menyatakan Angie tidak terbukti menerima suap. Harta Angie pun tidak dirampas oleh negara, sebagaimana tercantum dalam berkas tuntutan.

Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas, menilai vonis Angie cacat yuridis metodologis dalam memaknai fakta persidangan. Dia mengatakan, hal itu menyebabkan putusan hakim jauh tidak memiliki ruh keadilan dan keberpihakan pada rakyat.

Namun, kemarin malam, Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan KPK mengajukan banding atas vonis Angie.

"KPK ajukan banding atas vonis Angie. Kita menyiapkan memori banding. Pekan depan kita selesaikan berkasnya," kata Johan kemarin malam.

No comments:

Post a Comment