Wednesday, March 27, 2013

Kemendagri evaluasi bendera GAM jadi lambang Provinsi Aceh

Kemendagri evaluasi bendera GAM jadi lambang Provinsi Aceh
Foto: Masjid Raya Baiturrahman, Aceh, NAD. ©2012 Okesharezone
Reporter: Dudi Anggoro

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi terkait terbitnya qanun atau peraturan daerah (perda) syariah Provinsi Aceh yang mengesahkan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menjadi lambang resmi Aceh. Ini karena qanun tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

"Yang namanya perda atau qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum," ujar Juru Bicara Mendagri Reydonnyzar Moenek di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).

Donny mengatakan, lambang sebuah provinsi tidak boleh menggunakan berbagai tanda yang sebelumnya dimiliki oleh gerakan separatis. "Itu tidak diperbolehkan, menyerupai atau menginspirasi," kata dia.

Selanjutnya, terang Donny, pihaknya belum menerima hasil salinan qanun tersebut. Sehingga, menurut dia, Kemendagri belum dapat melakukan evaluasi.

"Setelah kami menerima, kami akan melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap qanun yang sudah diundangkan tersebut," terang Donny.

Lebih lanjut, Donny menambahkan, qanun tersebut berpotensi dibatalkan jika setelah dievaluasi, Pemerintah Provinsi NAD tidak mau menjalankan hasil evaluasi tersebut.

"Jika setelah dievaluasi ternyata tidak diikuti, tentunya dengan sendirinya Presiden punya kewenangan untuk pembatalan," pungkas dia.

No comments:

Post a Comment