Thursday, March 28, 2013

Marzuki Alie sebut DPD tetap tak bisa masuk Banggar

Marzuki Alie sebut DPD tetap tak bisa masuk Banggar
Foto: Marzuki Alie. ©2012 Okesharezone
Reporter: Adi Setyawan

Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin memutuskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berhak mengusulkan dan membahas rancangan undang-undang (RUU) yang terkait daerah. Karena itu, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan DPD berhak ikut dalam pembahasan ABPD, namun tetap tidak memiliki wewenang di Badan Anggaran (Banggar).

"Ya (DPD ikut membahas APBD seperti pemerintah). Tidak secara keseluruhan (DPD terlibat di Banggar)," kata Marzuki saat dihubungi, Kamis (28/3).

Marzuki enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pernyataannya tersebut, termasuk pembagian porsi di Banggar. Dia beralasan, pimpinan DPR akan merapatkan dulu untuk menyinkronkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Nanti diatur dalam UU MD3. Nanti kita rapat dulu," tutup Marzuki.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal yang termuat dalam UU MD3, dan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi DPD untuk turut serta mengajukan dan membahas RUU terkait daerah.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/3).

No comments:

Post a Comment