Saturday, March 16, 2013

Ketua MA curhat sulitnya jatuhi hukuman mati

Ketua MA curhat sulitnya jatuhi hukuman mati
Foto: Anas Urbaningrum di KPK. ©2013 Okesharezone
Reporter: Irwan Setyabudi

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, mengisahkan pengalaman dirinya saat menjadi hakim di sebuah pengadilan. Menurutnya, sebagai seorang hakim tidaklah mudah untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa yang mempunyai kasus berat seperti narkoba maupun koruptor.

"Memang sebenarnya, soal putusan hukuman mati cukup sulit bagi hakim. Karena banyak pertimbangannya ada hakim yang berpendapat jika nyawa itu di tangan Tuhan, tapi ada juga yang berpendapat selama itu positif sah-sah saja untuk menjatuhkan hukuman mati," ujarnya saat acara workshop bersama Jurnalis, di Hotel Novotel, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/3).

Hatta mengatakan, saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang, dirinya pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap salah satu bandar narkoba di tahun 2002 lalu. Sebelum menjatuhkan vonis hukuman mati, Hatta telah mempelajari semua pertimbangan-pertimbangan yang ada di fakta persidangan.

"Selama itu positif dan dikuatkan di fakta persidangan sebenarnya bisa saja. Tapi bisa juga tidak bisa, ketika hakim lainnya tidak setuju. Karena sebelum memberikan vonis itu harus melalui musyawarah," ujarnya.

Lebih lanjut Hatta menjelaskan, kasus lain juga pernah dialaminya saat hendak menjatuhkan hukuman mati pada kasus lainnya. Ditambahkan dirinya selama hakim anggota tidak setuju dengan vonis mati maka putusan tersebut tidak bisa dilakukan.

"Waktu itu, saya berpendapat perlu menjatuhkan hukuman mati, yang dua tidak mau karena hukuman mati urusan Tuhan, di sini saya harus mengalah karena dua lain satu, dua tidak setuju satu setuju. Jadi harus melalui musyawarah," terangnya.

Hatta mengatakan, saat menjatuhkan hukuman mati seorang hakim juga harus selektif. Pasalnya tidak semua terdakwa kasus berat bisa dijatuhkan hukuman mati.

"Misalkan menjatuhkan hukuman mati pada bandar narkoba, itu harus dilihat dulu kasusnya. Yang pertama itu harus narkoba golongan satu, lalu jumlahnya banyak, kalau narkoba masuk golongan dua dan jumlahnya sebanyak apapun itu tidak bisa dijatuhkan hukuman mati. Maka itu hakim harus benar-benar selektif dalam menjatuhkan putusan," tandasnya.

No comments:

Post a Comment