Friday, March 8, 2013

Saksi ahli kedua, Raffi Ahmad hadirkan ahli hukum

Saksi Ahli Kedua, Raffi Ahmad Hadirkan Ahli Hukum
Foto: Raffi Ahmad

Pihak pemohon (Raffi Ahmad) mengajukan ahli hukum Dr. Chairul Huda SH MH sebagai saksinya yang kedua pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Saksi ini dihadirkan setelah Fardinand Rabail.

Berdasarkan pengetahuan saksi ahli, hanya UU lah yang mengadakan tindak pidana. "Sejelek apapun perbuatan seseorang, kalau tidak ada dalam undang-undang, maka tidak ada tindak pidananya. Berarti tidak ada alasan untuk ditangkap," jelas Chairul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (8/3).

Berkenaan dengan barang bukti ganja, jika hasil tes urinenya positif ganja dan di rumhnya ada ganja, maka ganja itu adalah miliknya. "Tapi karena hasil tes Raffi negatif, jadi belum tentu ganja itu miliknya," sambungnya.

Terlebih, perlakuan yang tidak sesuai dengan standar operasi terhadap barang bukti pun bisa melemahkan nilai dari barang bukti itu sendiri.

Ia juga memberikan kejelasannya tentang pengajuan rehabilitasi. Berdasarkan UU, adanya penetapan hakim, orangtua hanya meminta untuk direhab. Namun tetap harus ada penetapan hakim.

"Kalau menurut saya, Raffi sudah dewasa dan dia bisa tentukan sendiri. Orangtua, paman atau siapapun, tidak bisa tentukan. Jika Raffi yang minta, tentu itu harus ditandatangi oleh Raffi. Kecuali dia cacat dan bisa diwakilkan penandatanganan oleh orangtua, yaitu bapak dan ibu," tuturnya.

Terkait zat methylon yang dianalogikan mirip dengan catinon, menurut kesaksian ahli, perundang-undangan dilarang menggunakan analogi. "Karena pada dasarnya hanya bisa dilakukan bila sudah tercantum dalam UU. Domain yang boleh menyatakan sesuatu itu dilarang hanya UU," tukasnya.

No comments:

Post a Comment