Thursday, March 28, 2013

Teroris Aceh divonis 12 tahun penjara

Teroris Aceh divonis 12 tahun penjara
Foto: Ilustrasi.
Reporter: Seto Wijaya

Dua terdakwa teroris yang terlibat dalam penembakan di Nanggroe Aceh Darussalam, Zakaria alias Jack dan Zainal Abidin disidangkan hari ini. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, keduanya mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Zakaria yang dituntut 17 tahun oleh JPU, mendapatkan vonis 12 tahun penjara. Sedangkan Zainal Abidin divonis 8 tahun penjara, setelah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dijerat pasal 15 juncto pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Terdakwa terbukti telah membantu terjadinya tindak pidana terorisme," ujar Hakim Ketua M. Saptono, yang memimpin sidang Zakaria, Kamis (28/3)

Dalam persidangan, Zakaria disebutkan terlibat dalam kasus penembakan yang menyebabkan tiga pekerja tewas dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka setelah diberondong peluru. Penembakan terjadi pada 31 Desember 2012 di mess pekerja galian PT Telkom di Desa Blang Cot, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, Nanggroe Aceh Darussalam.

Sementara, dalam persidangan Zainal Abidin, persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rifandaru, menyebutkan terdakwa terlibat dalam penembakan yang mengakibatkan satu orang tewas. "Terdakwa terbukti membantu terjadinya penembakan tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua Rifandaru dalam ruang sidang Mudjono.

Dalam persidangan diketahui, kedua terdakwa tidak saling mengenal, namun baik Zainal maupun Zakaria berada di bawah kepemimpinan orang yang sama, yakni Fikram. Fikram merupakan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Mengenai vonis yang dijatuhkan hakim, kuasa hukum kedua terdakwa, Ahid Syaroni, menyayangkan lamanya hukuman yang diterima kedua kliennya. "Mereka kan tugasnya pada saat kejadian hanya memantau, mensurvei, apakah ada polisi atau tidak," jelas Ahid seusai persidangan.

Ahid pun lantas membandingkan hukuman yang lebih ringan yang diterima pelaku terorisme yang disidangkan di PN Jakarta Pusat yang divonis 4 tahun penjara, di mana sebelumnya dituntut 5 tahun penjara oleh JPU.

Mengenai rencana banding yang ditawarkan ketua hakim, dia menyatakan masih berfikir, dan menanyakan kepada pihak keluarga. "Terdakwa akan melakukan musyawarah dengan keluarga terlebih dahulu sebelum memutuskan banding," ujar Ahid.

No comments:

Post a Comment