Thursday, December 27, 2012

6 Jawaban Jokowi terhadap kritik Demokrat dan PKS

6 Jawaban Jokowi terhadap kritik Demokrat dan PKS
Foto: Jokowi di Pasar Inpres Senen. ©2012 Okesharezone
Reporter: Deddy Santosa

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyampaikan penjelasan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013. Dalam jawabannya, Jokowi menanggapi pertanyaan dari fraksi-fraksi di DPRD.

Jokowi juga menanggapi beberapa kritik dari Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat yang disampaikan saat pemandangan fraksi. Seperti diberitakan, dalam pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi, Fraksi Demokrat meminta banyak sekali catatan-catatan penjelasan menyikapi akan APBD 2013 yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Kamis (20/12).

Pemandangan umum Partai Demokrat disampaikan oleh Johny Wenas Polii. Sebanyak 12 halaman pandangan-pandangan mengkritisi progam-progam kerja Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Sementara, terkait beberapa progam unggulan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang mencapai 20 progam, Fraksi PKS menilai belum jelas akan konsepnya, alias masih ngambang. PKS, seperti disampaikan Ketua Fraksi PKS Ahmad Zairofi mempertanyakan mana yang sebetulnya menjadi progam unggulan yang sesungguhnya.

Berikut jawaban tentang jokowi soal kritik dari Demokrat dan PKS:

1. Soal pertumbuhan ekonomi

Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Ahmad Zairofi menilai Jokowi terlalu optimis soal proyeksi pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 7 persen. "Mengingat pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan akan stagnan pada kisaran 6 persen hingga 6,5 persen," kata Ahmad Zairofi.

Jawaban Jokowi, dalam menentukan target ekonomi makro tahun 2013, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahasnya bersama dengan pihak-pihak yang berkompeten yaitu Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia, pakar, akademisi dan praktisi ekonomi dengan melakukan analisa dan evaluasi terhadap kondisi perekonomian Jakarta tahun 2011 dan 2012 serta proyeksi tahun 2013, disamping juga mempertimbangkan target pertumbuhan ekonomi nasional dalam APBN tahun 2013.

Asumsi yang dibuat tidak hanya mempertimbangkan perkembangan ekonomi sektoral, proyeksi potensi investasi dan kondisi ekonomi sosial, tetapi juga mempertimbangkan faktor eksternal, berupa kebijakan yang mungkin diterapkan oleh Pemerintah Pusat serta perkembangan ekonomi global yang akan berpengaruh pada Perekonomian Jakarta.

2. Peningkatan luas jalan atau transportasi publik

Fraksi PKS menilai banyak kegiatan dan beberapa progam memerlukan biaya yang besar. Mana sebetulnya yang menjadi progam unggulan yang sesungguhnya? Pada bidang transportasi, mana yang lebih prioritas antara peningkatan luas jalan untuk meningkatkan road ratio dengan peningkatan penyediaan dan pelayanan transportasi publik?

Jokowi menjelaskan bahwa berdasarkan pola transportasi makro yang telah ditetapkan keduanya mendapatkan prioritas yang sama. Menurut Jokowi, saat ini road ratio di Jakarta baru mencapai 7,31%, sementara target pada RTRW 2030 adalah 10% sehingga masih dibutuhkan penambahan ruas jalan baru. Sebagai gambaran bahwapembangunan 2 (dua) ruas jalan layang non tol dengan lebar 17,5 m sepanjang kurang lebih 8,5 km hanya memberikan kontribusi terhadap road ratio sekitar 0,02%.

Sedangkan untuk penyediaan angkutan umum saat ini masih diperlukan upaya untuk pembangunan MRT dan Monorail, pengembangan Busway serta peremajaan angkutan umum. Menurut Jokowi, dalam pengembangan Busway perlu memperhatikan ketersediaan Bahan Bakar Gas. Sedangkan dalam penyaluran peremajaan angkutan umum, mekanisme hibahnya perlu dikaji secara mendalam.

3. Soal kampung kumuh

Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan tentang dasar hukum dan mekanisme pemberian hibah, serta status kepemilikan tanah untuk pembangunan kampung kumuh.

Jawaban Jokowi, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 127 Tahun 2011, pemberian hibah berupa bantuan uang kepada masyarakat dalam rangka Penataan Kampung dimungkinkan untuk dilaksanakan. Adapun mekanisme penyalurannya dilakukan melalui penilaian kelayakan proposal usulan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk diberikan rekomendasi persetujuannya. 

Terkait dengan status kepemilikan tanah, untuk pengembangan pemukiman kumuh dapat dilakukan dengan pola pembangunan di atas tanah milik sendiri sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah dan tidak dalam sengketa, pembangunan di atas tanah milik negara sesuai dengan surat keterangan dari instansi berwenang untuk penguasaan tanah negara dan pembangunan di atas tanah yang telah dibebaskan oleh Pemda yang lokasinya sesuai dengan peruntukan Tata Ruang.

4. Soal utang klaim asuransi

Fraksi Partai Demokrat menanyakan tentang adanya utang klaim asuransi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada rumah sakit pada tahun 2012.

Jokowi menjelaskan, pada umumnya keterlambatan pembayaran klaim tagihan rumah sakit terjadi karena banyaknya dokumen tagihan yang harus diverifikasi oleh sumber daya manusia yang terbatas. Dampak dari keterlambatan verifikasi klaim tagihan rumah sakit ini terlihat pada tagihan bulan Oktober sampai dengan Desember 2012 yang tidak dapat ditagih sebesar Rp 355 Miliar. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerjasama dengan lembaga asuransi pihak ketiga untuk melakukan proses verifikasi klaim tagihan rumah sakit.

5. Soal biaya kesehatan

Fraksi Partai Demokrat menanyakan tentang pembebasan biaya kesehatan untuk semua warga DKI Jakarta yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Kelas III, seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2012, apakah tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 yang hanya menanggung JPK bagi penduduk miskin dan rentan.

Jawaban Jokowi, pelayanan kesehatan di Kelas III adalah pelayanan minimal yang dapat diberikan oleh rumah sakit, sehingga tingkat pelayanan inilah yang memungkinkan untuk diakses oleh seluruh masyarakat termasuk yang tidak mampu. Tetapi bagi penduduk yang mampu dan membutuhkan kenyamanan lebih baik, pada umumnya kurang berminat untuk menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan di Kelas III. Dengan dasar pemikiran ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan biaya bagi penduduk yang bersedia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di
Kelas III.

Sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 diamanatkan bahwa JPK bagi penduduk mampu sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang-perorang secara sukarela. Artinya bagi penduduk mampu yang ingin mendapatkan kenyamanan lebih baik, dapat menggunakan pelayanan 17 kesehatan di atas Kelas III dengan tanggungan sendiri. Namun apabila secara sukarela mau dilayani di Kelas III, maka penduduk yang bersangkutan dapat juga dibebaskan dari biaya JPK.

6. Soal penataan PKL

Fraksi Partai Demokrat meminta ada keseriusan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di lima wilayah Kota.

Jawaban Jokowi, pihaknya sependapat bahwa lokasi penempatan PKL harus mudah dijangkau konsumen dan upaya penataan PKL tidak harus dibarengi dengan penambahan jumlah PKL yang ada. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembangunan penampungan baru, penataan dan peningkatan fasilitas PKL dengan pola sistematik yang diintegrasikan dengan penguraian kemacetan, pemanfaatan ruang atau pojok UKM yang disediakan oleh pengelola mal sebagai corporate social
responsibility (CSR) serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaannya.

No comments:

Post a Comment