Monday, December 31, 2012

Benahi angkutan, pemerintah pusat diminta turun tangan

Benahi angkutan, pemerintah pusat diminta turun tangan
Foto: Copet di tahun baru. ©2013 Okesharezone
Reporter: Deddy Santosa

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menegaskan, dalam menyelesaikan persoalan angkutan umum Jakarta tidak bisa berdiri sendiri. Kota-kota penyangga Ibu Kota harus dilibatkan.

"Nih misalnya kita kan di Jakarta, angkut kan mengalir dari Tangerang, Bekasi, Depok. Nah kalau mereka enggak punya aturannya kan enggak bisa," kata Udar di Jakarta, Senin (31/12).

Karena itu, untuk menyelesaikan persoalan angkutan umum massal, pemerintah pusat juga harus turun tangan. "Keputusan menteri perhubungan nah itu nasional, itu yang saya maksud," ujarnya.

Udar menjelaskan, sampai sekarang angkutan-angkutan kecil baik di Jakarta, Bekasi, Tengerang dan Depok tidak ada manajemen yang baik. Bahkan, tidak mempunyai pool.

"Nah itu yang harus direformasi, itu jangan hanya tugasnya Dishub saja, itu tidak bisa, kejadian ini kan sudah puluhan tahun yang lalu, dia tidak punya pool-kan, nah ini yang penting, harus saling mengisi. Nah UU Nomor 22 Tahun 2009 itu telah dibuat bahwa pengusaha angkut itu harus berbentuk badan usaha, harus punya pool," ujarnya.

Udar mengusulkan, jika dalam jangka tertentu para pengusaha angkutan massal ini tidak punya pool, maka harus diberi sanksi. "Dikasih waktu misalnya barang siapa operator angkut yang enggak punya pool itu akan dibekukan dalam waktu satu tahun," kata Udar.

No comments:

Post a Comment