Saturday, December 29, 2012

7 Jaksa di Sumut dijatuhi sanksi dan 2 dipecat

7 Jaksa di Sumut dijatuhi sanksi dan 2 dipecat
Foto: Gedung Kejaksaan Agung.
Reporter: Deddy Santosa

Bidang pengawasan Kejati Sumut menerima 117 pengaduan atau laporan terkait kinerja atau kelakuan para jaksa atau pegawai tata usaha di kejaksaan sepanjang. Dari laporan ini, tujuh jaksa dan sembilan staf tata usaha telah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah.

"Hukuman berat diberikan kepada dua jaksa dan seorang staf tata usaha. Hukuman sedang diberikan kepada seorang jaksa dan enam staf tata usaha. Sementara hukuman ringan dijatuhkan kepada empat orang jaksa dan dua staf tata usaha," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Marcos Simaremare, kepada wartawan, Sabtu (29/12).

Marcos menambahkan, ke-117 laporan itu langsung ditujukan kepada Kejagung dan Kejati Sumut. Setelah diproses, diputuskan memberi sanksi kepada sejumlah jaksa dan staf tata usaha yang dinilai melakukan pelanggaran seperti tidak disiplin, penggunaan ijazah palsu, dan penyalahgunaan narkoba, serta menjadi calo penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).

Hukuman ringan yang dijatuhkan berupa teguran, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, sedangkan hukuman berat adalah pemecatan. "Jadi pemecatan telah dilakukan kepada tiga orang. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat," jelas Marcos.

Namun, Marcos menolak merinci nama-nama jaksa maupun staf tata usaha yang dipecat. Dia juga tidak memaparkan kesalahan yang dilakukan jaksa atau staf tata usaha itu.

No comments:

Post a Comment