Wednesday, December 26, 2012

Bea Cukai Medan musnahkan pita cukai palsu senilai Rp 22 M

Bea Cukai Medan musnahkan pita cukai palsu senilai Rp 22 M
Foto: Bea Cukai Medan musnahkan pita cukai palsu. ©2012 Okesharezone
Reporter: Deddy Santosa

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan memusnahkan 21.060 lembar atau 842.000 helai pita cukai palsu, Kamis (27/12). Pihak bea cukai menduga pita cukai itu berasal dari luar negeri, karena kualitasnya dinilai hampir sama dengan pita cukai asli.

"Bahkan, saat diperiksa dengan sinar UV, hologramnya terlihat. Namun, setelah diteliti lebih jauh, terlihat jejak aksara China pada hologram itu," ujar Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan Bernhard Sibarani di kantornya, Medan (27/12).

Bernhard mengatakan, pita cukai palsu untuk minuman mengandung ethil alkohol (MMEA) 2012 ini disita dari perusahaan jasa pengiriman di Jalan Turi Medan pada Juni lalu. Diduga negara akan dirugikan senilai Rp 22 miliar, jika pita cukai palsu itu beredar.

"Pita cukai palsu ini kami sita setelah tim dari Seksi Penindakan dan Penyidik mengembangkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman pita cukai palsu ke Medan," kata dia.

Ketika disita, petugas menemukan nama dan alamat pengirim maupun penerima paket tersebut. Yang tertera hanya alamat kantor perusahaan jasa pengiriman dan nomor HP. "Tapi saat dihubungi dan dilacak nomor itu tidak aktif. Kami tunggu hingga 3 bulan, tidak ada juga yang mengambilnya dari perusahaan jasa pengiriman itu, sehingga tidak ada tersangka yang ditangkap," jelas Bernhard.

Pemusnahan pita cukai palsu ini dilakukan di halaman Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Jalan Suwondo Ujung, Medan. Benda itu dimusnahkan dengan cara dibakar. "Tujuan pemusnahan ini dalam rangka mengamankan hak-hak negara dan melindungi masyarakat," pungkas Bernhard.

No comments:

Post a Comment