Wednesday, December 26, 2012

PTUN Bandung proses gugatan Bupati Aceng tahun depan

PTUN Bandung proses gugatan Bupati Aceng tahun depan
Foto: Bupati Garut Aceng HM Fikri. ©2012 Okesharezone
Reporter: Mochamad Bachtiar

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membenarkan adanya gugatan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Namun PTUN masih harus mengkaji dan butuh proses untuk memeriksa berkas secara administratif.

Wakil Panitera PTUN Bandung, Muhammad mengatakan gugatan itu resmi masuk ke mejanya pada 26 Desember 2012. Melalui kuasa hukum Aceng, Ujang Sujai melaporkan, dengan nomor gugatan: 127/G/2012/PTUN. Bandung.

"Betul bawa pihak Aceng melalui kuasa hukumnya Ujang Sujai datang untuk melayangkan gugatan, Ujang datang tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB," kata Muhammad, di PTUN Bandung, Rabu (26/12).

Materi gugatannya, bahwa pihak Aceng melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Bajuri yang melalui keputusan Dewan Nomor 30 /2012 21 Desember 2012.

"Isinya tentang pendapat DPRD Kab Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan UU yang dilakukan Aceng sebagai Bupati," katanya.

Oleh karena itu, Aceng menggugat secara hukum terhadap ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Bajuri.

Dia mengaku belum bisa bicara banyak. Berkas masih akan diperiksa, dan itu akan membutuhkan waktu paling tidak setelah tahun baru 2013 mendatang.

"Jadi sekarang baru dalam penelitian administrasi. Pokoknya kita akan memberikan yang terbaik untuk orang yang mencari keadilan, tapi semua ada tahapan dan prosesnya," ungkapnya.

No comments:

Post a Comment