Friday, November 16, 2012

3 Polisi Malaysia pemerkosa TKI diberi penangguhan penahanan

3 Polisi Malaysia pemerkosa TKI diberi penangguhan penahanan
Foto: Perkosaan
Reporter: Musdiman Wijaya

Tiga polisi Malaysia yang memperkosa seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) di dalam Kantor Polisi di Prai, Pinang mendapatkan penangguhan penahanan dari pengadilan. Ketiganya memperoleh penangguhan setelah menyetor uang jaminan sebesar 25 ribu ringgit setiap orangnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Sesyen Pulau Pinang, Jumat, Hakim Nabishah Ibrahim membenarkan setiap tertuduh di membayar uang jaminan untuk penangguhan penahanan masing-masing sebesar 25 ribu ringgit.

Kepada ketiga polisi tersebut diwajibkan lapor ke kantor polisi setiap bulan sekali dan menetapkan tanggal 12 Desember 2012 untuk mendengarkan keterangan dari korban perkosaan.

Terkait dengan penangguhan penahanan dengan jaminan uang sebesar 25 ribu ringgit untuk setiap pelaku tersebut, KBRI di Malaysia merasa kecewa dan tengah mempersiapkan pengacara.

"Pastinya kecewalah. Tapi tentunya ada pertimbangan-pertimbangan hakim yang kita tidak bisa intervensi," kata Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, Mulya Wirana seperti dikutip dari Antara, Sabtu (17/11).

Namun demikian, kata dia, hal tersebut baru proses praperadilan, jadi harus kita ikuti proses peradilan itu selanjutnya. Menurut Wirana, proses peradilan sosial atas kasus perkosaan tersebut telah berlangsung, mulai dari keluarganya, hingga masyarakat sekitar pelaku itu sendiri.

"Sebab apapun alasannya, aib perbuatan tersebut telah melekat pada diri pelaku," ungkapnya.

Ditegaskannya lagi, pihak KJRI Penang juga telah mempersiapkan pengacara untuk beri masukan kepada jaksa di proses pengadilannya nanti.

No comments:

Post a Comment