Monday, November 12, 2012

3 Polisi Malaysia pemerkosa TKW terancam penjara dan dicambuk

3 Polisi Malaysia pemerkosa TKW terancam penjara dan dicambuk
Foto: Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan
Reporter: Rudy Hartanto

Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan memastikan tiga anggota Polisi Diraja Malaysia yang diduga memerkosa TKW asal Jawa Tengah sudah menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara dan dicambuk 10 kali.

Konsul Jenderal Malaysia di Medan, Ahmad Rozian bin Abdul Gani mengakui, tiga polisi Malaysia, yaitu ML, SR dan RAD, masih menjadi tahanan kota. Namun, mereka sudah diskors dari pekerjaannya untuk dapat menjalani pemeriksaan.

Jika dari pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup ketiganya akan langsung dipenjara, kata Rozian, "Mereka terancam dihukum penjara 20 tahun dan dicambuk 10 kali serta dipecat dari kepolisian."

Hal itu dikatakan Rozian di hadapan anggota DPD RI yang membidangi tenaga kerja, Damayanti, dan Parlindungan Purba, Senin (12/11).

Sebelumnya, seorang TKI asal Jawa Tengah berinisial S diduga menjadi korban perkosaan tiga oknum polisi Malaysia di kantor polisi Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, 9 November lalu. Perkosaan dilakukan setelah korban tidak bisa menunjukkan paspor asli saat hendak pulang dari tempatnya bekerja.

Konsulat Jenderal Malaysia meminta kasus ini tidak memanaskan hubungan bilateral antara Malaysia dan Indonesia. "Kasus ini tetap kami proses sesuai hukum," ucap Rozian.

Sementara itu, anggota DPD, Damayanti mengatakan, mereka akan mengirim surat terkait kasus ini ke Ketua DPD RI Irman Gusman.

"Nantinya surat itu juga akan dilayangkan ke senator di Malaysia," ucapnya.

No comments:

Post a Comment