Wednesday, November 21, 2012

Pakai sabu, anggota DPRD Labuhan Batu dibui 6 bulan 15 hari

Pakai sabu, anggota DPRD Labuhan Batu dibui 6 bulan 15 hari
Foto: Penjara ©Okesharezone/Shutterstock
Reporter: Deny Prawiro

Anggota DPRD Labuhan Batu, Hidayat Hasibuan, divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari. Politikus Partai Hanura ini dinyatakan bersalah karena menggunakan sabu-sabu.

Vonis serupa juga dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan kepada rekan Hidayat, Hermayadi Basuki Siagian. Mereka menyatakan keduanya melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing enam bulan 15 hari," ujar Agus Setiawan dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/11).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi. Dia sebelumnya meminta hakim menjatuhi kedua terdakwa dengan hukuman setahun penjara.

Hidayat dan Hermayadi ditangkap di Mess Pemkab Labuhan Batu, Jl HM Jhoni, Medan, Kamis (17/5). Keduanya tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu. Saat penangkapan itu, polisi menyita 0,35 gram sabu.

Usai mendengar putusan, Hidayat langsung bersujud di lantai. Sedangkan Hermayadi tetap berdiri, namun kedua tangannya menengadah ke atas.

Sementara itu, JPU Sani Sianturi menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Sementara kedua terdakwa menerima vonis itu, meski mereka sebelumnya memohon rehabilitasi. Permohonan itu ditolak hakim karena perbuatan terdakwa dinyatakan masuk dalam ranah pidana.

Saat dimintai komentarnya seusai persidangan, Hidayat bungkam. Dia berjalan dengan cepat menuju sel tahanan sementara PN Medan.

No comments:

Post a Comment