Friday, November 16, 2012

Korupsi Rp 1,4 miliar, eks ketua DPRD Kerinci dibekuk di Senen

Korupsi Rp 1,4 miliar, eks ketua DPRD Kerinci dibekuk di Senen
Foto: Pelaku pencurian.
Reporter: Akbar Wahudin

Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Jambi, Nasrul Madin, yang telah dipidana dalam kasus korupsi APBD 2003 yang merugikan negara Rp 1,428 miliar. Nasrul yang juga mantan ketua DPRD Kabupaten Kerinci itu ditangkap di parkiran Pasar Jaya Senen, Jakarta Pusat.

"Ditangkap pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Sabtu (17/11).

Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari tertangkapnya Syamsu, terpidana untuk kasus yang sama. Sebelumnya Syamsu tertangkap di Padang pada 14 November lalu.

"Yang bersangkutan selanjutnya akan dibawa ke Kejari Sungaipenuh, Jambi untuk dilakukan eksekusi," jelasnya.

Untuk diketahui kedua terpidana itu kabur setelah MA dalam surat nomor 133 K/PID.SUS/2008 memvonis mereka dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 28.760.000.

No comments:

Post a Comment