Wednesday, November 14, 2012

Yenny Wahid dilaporkan kasus dugaan pemalsuan surat

Yenny Wahid dilaporkan kasus dugaan pemalsuan surat
Foto: Yenny Wahid

Putri almarhum mantan Presiden Abdurahman Wachid (Gus Dur), Zannuba Ariffah Chafsoh Wahid atau Yenny Wahid dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), Alexander Messakh. Dia dilaporkan bersama Imron Rosyadi Hamid dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat.

"Yenny Wahid mengatasnamakan Ketua Umum Partai PIB menandatangani surat permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," kata pengacara Alexander Messakh, Roder Nababan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (14/11).

Roder mengatakan Yenny Wahid tidak tercantum sebagai Ketua Umum dan Imron Rosyadi Hamid juga bukan Sekjen Partai PIB. Sehingga kedua orang tersebut tidak berhak menandatangani surat Partai PIB Nomor 64/7/Surat-Partai PIB/DPN/2012 tertanggal 16 Juli 2012.

Surat tersebut mengenai permohonan perubahan AD/ART, lambang, nama partai dan susunan kepengurusan yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham).

Menurut Roder, pihak yang berhak menandatangani surat permohonan ke Kemenkumham, yakni Nurmala Kartini Sjahrir sebagai Ketua Umum dan Alexander Messakh menjabat Sekjen Partai PIB.

"Jangankan pengurus, Yenny Wahid dan Imron Rosyadi tidak tercatat sebagai anggota Partai PIB," ujar Roder.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor TBL/ 3929/XI/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 13 November 2012, Yenny Wahid dan Imron Rosyadi diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Roder menambahkan pihaknya menyerahkan barang bukti berupa surat jawaban dari Kemenkumham yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta tertanggal 12 November 2012 atas dasar surat gugatan Nomor 143.

No comments:

Post a Comment