Tuesday, November 27, 2012

KPK: Penetapan dua tersangka Century sesuai prosedur

KPK: Penetapan dua tersangka Century sesuai prosedur
Foto: Bank Century.
Reporter: Rizal Wibowo

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto menyatakan, penetapan Budi Mulya dan Siti Fajri sebagai tersangka kasus Bank Century sudah sesuai prosedur. Sebab, penyidik KPK sudah menyepakati adanya peristiwa tindak pidana dan harus ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Dengan demikian, penetapan tersangka itu dapat dilakukan tanpa harus menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Biarin saja pakar hukum bilang begitu ini kan soal prosedur kita. Prosedur kita seperti itu. Kenapa saya bilang akan saat itu, karena prosedur di KPK harus dilaporkan dua hal lagi laporan hasil penyidikan dan laporan kejadian tindak pidana, itulah yang jadi dasar sprindik," kata Bambang dengan nada tinggi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/11).

Bambang menjelaskan, keputusan Ketua KPK Abraham Samad menyebut inisial dua orang tersangka itu dilakukan usai melakukan ekspos lanjutan. Langkah itu dilakukan sebelum pimpinan lembaga antikorupsi tersebut melakukan pertemuan dengan Timwas Century.

"Sebelum ke Timwas, malam kita ada ekspos lanjutan. Kita menyepakati ada peristiwa tindak pidana dan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari situlah dirumuskan surat, suratnya itu ditemukan peristiwa tindak pidana, ada pihak yang dipertanggungjawabkan. Pihaknya itu kami sebut dalam inisial, itu lah hasil ekspos, that's it," tandasnya.

No comments:

Post a Comment