
Foto: Ilustrasi.
Reporter: Billy Nurkholis
Sebayak 218 kg ganja kering dan 633 gram sabu-sabu dimusnahkan Polresta Medan. Narkoba ini merupakan bagian dari barang bukti penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba dalam sebulan terakhir.
Ganja dan sabu-sabu dengan nilai sekitar Rp 851 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolresta Medan. Narkoba itu dimasukkan ke dalam drum yang sudah dibelah, kemudian dibakar.
Pemusnahan dilakukan di hadapan 8 tersangka yang ditangkap bersama narkoba itu. Kedelapannya yaitu Misriati, Siti Sahriani, Edi Warson Sinullingga, Supri, Riswanto als Ucok, Eka Syahputra, Nurkhalis als Kalis, dan Surya Adi Darma. Selain tersangka, pemusnahan juga disaksikan sejumlah pejabat Kota Medan, jaksa dan kepala sekolah.
"Dengan pemusnahan ini, mudah-mudahan generasi muda terselamatkan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang seusai pemusnahan, Kamis (8/11).
Dia juga berharap agar masyarakat lebih membantu aparat untuk memberantas peredaran narkoba. "Polisi tidak bisa bekerja sendiri," ujarnya.
No comments:
Post a Comment