Monday, December 17, 2012

Terima paket sabu Rp 477 juta, dua wanita dibekuk

Terima paket sabu Rp 477 juta, dua wanita dibekuk
Foto: Ilustrasi shabu.
Reporter: Ridwan Sastrowijoyo

Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Polres bandara menangkap dua wanita yang berupaya menyelundupkan sabu seberat 345 gram. Sabu senilai Rp 477 juta itu disimpan dalam lukisan bergambar pemandangan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Oza Olavia mengatakan, barang haram itu dikirim dari China yang diberitahukan sebagai bantal pada Jumat (7/12) lalu. Karena mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan ditemukan sebuah lukisan.

"Tapi setelah dibongkar, ternyata ada satu paket sabu seberat 345 gram yang disembuyikan di balik dinding lukisan," katanya, Senin (17/12).

Setelah mengetahui isi paket tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Menurut Oza, paket tersebut diketahui akan diambil oleh seorang wanita berwarga negara Indonesia bernama Dewi Yulianti (26), warga Desa Karang Asing, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Dia akan mengambil sabu tersebut di sebuah perusahaan ekspedisi yang berada di kawasan Cikarang," ujarnya.

Adapun yang mengirim paket tersebut seseorang berinisial JN warga Nigeria yang baru dikenalnya. Perkenalan Dewi dengan JN berlangsung setelah Dewi yang merupakan mantan narapidana di Rutan Pondok Bambu dengan diperkenalkan oleh seorang laki-laki berinisial A, yang juga dikenalnya di Rutan Pondok Bambu.

Dengan mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta, Dewi pun akhirnya mau membantu JN. Warga Nigeria itu pun akhirnya mengirimkan paket tersebut ke perusahaan ekspedisi tersebut.

"Setelah Dewi datang untuk mengambil paketnya, kita langsung tangkap dia. Lalu kita lakukan pengembangan," ujar Oza.

Dalam pengembangan yang dilakukan oleh petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Dewi rupanya menyerahkan sabu kepada seorang wanita yang sudah ditunjuk oleh JN. Akhirnya Dewi mengontak wanita itu yang belakangan diketahui bernama Susanti (39).

"Mereka janjian di depan Stasiun Kereta Api Manggarai, Jakarta Selatan, lalu tersangka kedua kita amankan," ujarnya.

Waka Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKBP Tantan Sulistyana mengatakan,
berdasarkan keterangan ke dua tersangka, mereka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah JN dengan imbalan masing-masing Rp 3 juta.

"Kita menduga orang itu bandarnya. Kemungkinan tergabung dalam jaringan narkoba internasional. Kita masih melakukan pencarian," kata Tantan.

Tersangka dijerat UU No.35/2009 pasal 113 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

No comments:

Post a Comment