Tuesday, December 11, 2012

Jual bakso babi, Basirun dan Samino terancam 3 bulan bui

Jual bakso babi, Basirun dan Samino terancam 3 bulan bui
Foto: Lokasi penggerebekan daging babi.
Reporter: Deddy Santosa

Enam orang diamankan dalam penggerebekan pabrik penggilingan daging babi di kawasan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keenamnya disangka melanggar Perda nomor 8 tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan, Perdagangan daging di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Mereka yang ditangkap tersebut yakni, pemilik penggilingan Eka Prasetia, karyawan penggilingan yaitu Arif, Rudi dan Ega. Sedangkan pedagang bakso yang ditangkap Basirun dan Samino Hartono.

"Mereka melanggar Pasal 26 dan 27 Perda Nomor 8 tahun 1989 dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta," ujar Kepala Seksi Pengawasan & Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Nurhasan kepada merdeka.com, Rabu (12/12).

Meski demikian untuk saat ini keenamnya tidak ditahan. Mereka hanya diminta wajib lapor setiap hari Jumat.

Pabrik penggilingan daging itu sendiri telah beroperasi sejak dua tahun lalu. Namun sang pemilik, Eka mengaku belum lama mulai menggiling daging babi untuk bakso.

"Katanya baru-baru saja kalau jual daging babinya. Mereka menggiling daging babi jadi bakso sejak harga daging sapi mahal," imbuh Nurhasan

No comments:

Post a Comment