Thursday, December 6, 2012

KPK: Andi tersangka, Choel Mallarangeng masih saksi

KPK: Andi tersangka, Choel Mallarangeng masih saksi
Foto: Andi-Choel ©2012 Okesharezone/Adi Septian
Reporter: Agus Riyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka. Namun dua orang yang dicegah keluar negeri bersama Andi statusnya masih sebagai saksi.

"Choel Mallarangeng sementara masih sebagai saksi begitu juga dengan M Arief Taufiqurrahman," kata Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jakarta, Jumat (7/12).

Walau begitu Abraham menekankan status saksi ini adalah sementara. Bisa saja jika ada alat bukti yang cukup.

Sementara itu Andi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau akrab disapa Choel Mallarangeng adalah adik kandung Andi Mallarangeng. Dia diduga menerima aliran dana dari proyek Wisma Hambalang. Tapi KPK enggan menjelaskan detil aliran dana ini.

Sementara Muhammad Arif Taufiqurrahman adalah Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya. PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Dutasari Citralaras adalah perusahaan kontraktor dan sub-kontraktor pembangunan Wisma Hambalang. Istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, pernah menjadi komisaris di PT Dutasari Citralaras.

No comments:

Post a Comment