Monday, December 10, 2012

Mantan Menlu Hasan Wirajuda dipanggil KPK

Mantan Menlu Hasan Wirajuda dipanggil KPK
Foto: Gedung KPK.
Reporter: Deddy Santosa

Mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda hari ini dijadwalkan pemeriksaan di KPK. Hasan diperiksa untuk tersangka Sudjanan Parnohadiningrat mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan sidang internasional Departemen Luar Negeri.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Sudjanan Parnohadiningrat)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Selasa (11/12).

Pantauan merdeka.com, hingga pukul 10.54 WIB Hasan belum juga hadir di KPK. Diketahui Hasan pernah menjabat menteri pada era Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.

Dalam kasus ini, Sudjanan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. Hal itu terjadi ketika Sudjanan menjabat Sekjen Departemen Luar Negeri. Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang digelar dalam kurun waktu 2004-2005.

Sudjanan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor setelah terbukti terlibat dalam pencairan duit negara secara ilegal. Sudjadnan terbukti menyetujui pengeluaran anggaran untuk renovasi gedung dan rumah dinas di lingkungan Kedutaan Besar RI di Singapura sebelum ada persetujuan dari Menteri Keuangan. Dia juga menerima uang sebesar USD 200 ribu dari mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Mochamad Slamet Hidayat.

No comments:

Post a Comment