Monday, December 10, 2012

Sistem ganjil genap cegah pemalsuan pelat nomor

Sistem ganjil genap cegah pemalsuan pelat nomor
Foto: Mobil melaju di Jakarta.
Reporter: Harso Hariwijaya

Selain untuk mengurangi kemacetan, kebijakan ganjil genap yang akan segera diberlakukan bertujuan agar para pemilik kendaraan bermotor mematenkan TNKB (tanda n
omor kendaraan bermotor atau pelat nomor) mereka. Pelat nomor tersebut nantinya tidak boleh diubah karena menyangkut penegakan hukum jika kendaraan itu kedapatan melanggar.

"Sebab TNKB ini adalah bukti dari legitimasi personal kendaraan bermotor. Ini juga dapat membangun budaya masyarakat untuk menggunakan transportasi umum," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Chrysnanda Dwi Laksana, Selasa (11/12).

Pemberlakuan kebijakan ini, lanjut Chrysnanda memang harus didalami untuk mencegah salah penafsiran bagi pengguna jalan yang melanggar. "Untuk itu kami siap membantu dalam penggalakan sosialisasi agar para pengendara bisa mengerti kebijakan ini, kemudian nantinya akan dilakukan ujicoba," tutur mantan Dirlantas Polda Riau tersebut.

Selain itu, sarana dan prasarana seperti pengadaan CCTV juga harus mendukung agar bisa berjalan dengan efektif. Sehingga tidak membebankan kepada petugas.

"Kamera CCTV idealnya harus dipasang di semua titik perempatan jalan protokol, apalagi yang kerap terjadi kemacetan. TMC-nya harus hidup dan jangan sampai mati. Maka TMC harus menjadi handal," ucapnya lagi.

"Dengan penggabungan pemantauan antara petugas dengan CCTV maka bisa diyakini jika penegakan hukumnya lebih mudah terpantau dengan sistem tilang elektonik dan tidak mumpuni untuk diterapkannya tilang konvensional," imbuhnya.

No comments:

Post a Comment