Sunday, December 9, 2012

PDIP dan Golkar belum menerima surat soal pelanggaran kode etik

PDIP dan Golkar belum menerima surat soal pelanggaran kode etik
Foto: BK DPR. ©2012 Okesharezone
Reporter: Putri Anggraini

Badan Kehormatan (BK) DPR sudah memberikan sanksi terhadap anggota DPR yang diduga memeras BUMN. BK DPR memberikan sanksi kategori sedang kepada anggota fraksi Golkar Idris Laena dan anggota fraksi PDI Perjuangan Sumaryoto.

Namun fraksi PDI Perjuangan mengaku belum menerima surat dari BK DPR. Partai berlambang banteng moncong putih ini juga enggan berkomentar terkait langkah yang akan diambil dari putusan BK DPR ini.

"Secara informal sudah disampaikan, bahwa ini itu ini itu. Kita diskusi dulu. Begitu surat diterima baru rapat fraksi, katanya baru sore sampai ke fraksi suratnya," ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto ketika dihubungi, Senin (9/12).

Bambang menjelaskan, setelah surat dari BK DPR diterima, pihaknya berjanji akan langsung mengadakan rapat internal untuk membahas sanksi yang diterima oleh Sumaryoto. "Pokoknya begitu surat sore ini diberikan, km akan langsung rapat fraksi," tegas dia.

Dia mengatakan PDIP tidak akan melindungi kadernya yang telah melanggar kode etik sehingga pihaknya akan menerima apapun sanksi yang diberikan BK DPR kepada Sumaryoto. "Rekomendasi sudah mengikat, tapi misalnya nanti ada keputusan sedang ringan, misalkan pindah Komisi, BK tidak bisa sebut komisi kemana, itu kan yang tentukan fraksi," imbuhnya.

Sementara itu Sekrataris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin juga mengaku belum menerima surat putusan dari BK DPR. Tetapi dia berjanji akan memberikan sanksi sesuai yang diputus BK DPR kepada kadernya yang terlibat pelanggaran kode etik.

"Surat dari BK belum kami terima dari BK. Tapi apa pun keputusan BK, kami akan jalani," tandasnya.

Sebelumnya, BK DPR telah memutuskan untuk memberikan sanksi kepada politisi Golkar Idris Laena dan Politisi PDI Perjuangan Sumaryoto. Keduanya diputus melanggar kode etik karena melakukan pertemuan diluar forum resmi bersama mitra kerjanya yaitu direksi BUMN. Bahkan, keduanya diduga telah melakukan upaya permintaan jatah Penyertaan Modal Negara (PMN).

No comments:

Post a Comment