Sunday, December 9, 2012

Polda Metro: Kawin kontrak tak bisa dipidana

Polda Metro: Kawin kontrak tak bisa dipidana
Foto: Kabid Humas Polda Metro Rikwanto. ©2012 Okesharezone
Reporter: Deddy Santosa

Budaya kawin kontrak kerap mendatangkan pro dan kontra. Memang, model pernikahan yang satu ini tak lazim pernikahan pada umumnya. Bedanya, kawin kontrak adalah pernikahan dengan durasi waktu tertentu. Benar atau salah, tergantung melihatnya dari kaca mata mana. Tapi yang pasti, kawin kontrak tidak bisa terkena hukum pidana.

"Permasalahannya mereka itu (pelaku kawin kontrak) melakukannya secara sadar. Jadi yang buat kontraknya mereka sendiri, nikah beneran, ada saksi ada penghulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Senin (10/12).

Biasanya, yang dilaporkan ke kepolisian itu jika dalam perjalanannya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Yang dilaporkan biasanya KDRT nya, bukan permasalahan kontrak. Contohnya pas kontraknya habis kemudian ada beberapa perjanjian yang tidak dipenuhi, lalu sang istri menuntut tetapi malah dipukuli sama suaminya," ujar Rikwanto.

"Jarang ada pelaporan kontrak terkait harta gono gini," tambahnya.

Menurut Rikwanto, berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya budaya kawin kontrak kerap terjadi di wilayah Cianjur dan dilakoni oleh Warga Negara Asing (WNA) bagian timur. "Di Jakarta jarang, yang banyak Jawa Barat daerah Cianjur. Biasanya Warga Negara Asing (WNA), karena wilayah tersebut kerap menjadi tempat transit para imigran-imigran yang akan ke Australia. Kemudian mereka berbaur dengan masyarakat sekitar," tuturnya.

Rikwanto menilai, kawin kontrak merupakan salah satu contoh penyakit sosial yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat. "Ya sama saja seperti seorang oknum yang melakukan pencurian di Ibu Kota lalu hasilnya dibawa ke kampung halamannya. Nah, kawin kontrak ya salah satu contoh penyakit masyarakat yang lain," ucapnya lagi.

Terkait terdapatnya sebuah satu daerah khusus yang melegalkan kawin kontrak, polisi juga tidak bisa serta merta mengenakan mereka pasal perdagangan manusia (human traficking). Sebab, para pelaku melakoninya atas dasar sadar juga ada yang menikahkan.

Satu-satunya cara untuk meredam budaya kawin kontrak, lanjut Rikwanto, ialah dengan cara sosialisasi dari tokoh masyarakat setempat dengan dibantu Bhabinkamtibmas sebagai wakil dari kepolisian. "Harus ada sosialisasi yang intinya jangan cuma ngontrak aja tapi nikah beneran deh," ujar Rikwanto.

Apapun alasannya, menikah secara resmi tetaplah harus dianut oleh masyarakat sebagai warga negara yang patuh hukum. Karena apabila tidak ada payung hukum tentu pasangan kontrak bisa melakukan apapun dan terbebas dari jeratan hukum.

No comments:

Post a Comment